|
0858-2418-4658

UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/ atau teknis penunjang pada Dinas Kesehatan dalam pelayanan laboratorium kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat serta pemeliharaaan alat kesehatan dan kalibrasi dalam wilayah kerja Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan. UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Provinsi Kalimantan Tengah adalah unit organisasi yang merupakan pengembangan dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang dibentuk pada tahun 1971, sebagai bagian dari Seksi di bawah Direktorat Daerah Pencegahan, Pemberantasan dan Pembasmian Penyakit Menular (P4M) Dinas Kesehatan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. Kelembagaan Labkesda yang merupakan cikal bakal dari UPT Labkeskal telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta perubahan kewenangan pengelolaan dari Pemerintah Daerah Provinsi menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat di bawah Departemen/Kementerian Kesehatan dan kemudian dialihkan kembali menjadi Perangkat Daerah.

Sejarah organisasi UPT Labkeskal secara ringkas diuraikan sebagai berikut :

1971 - 1978
Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Seksi di bawah Direktorat Pencegahan, Pemberantasan, dan Pembasmian Penyakit Menular (P4M) Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

1978 - 2001
Balai Laboratorium Kesehatan Palangka Raya, Unit Pelaksana Teknis Pusat di bawah pembinaan Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 142/MENKES/SK/IV/78 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Kesehatan (Balai Labkes).

2001
Dialihkan menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 909/MENKES/SK/Vlll/2001 Tentang Pengalihan Kelembagaan Beberapa Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Kesehatan Menjadi Perangkat Daerah.

2001 - 2003
Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 136 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

2003 - 2008
Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.

2008 - 2017
Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Kalawa Atei, Balai Pelatihan Kesehatan, dan Balai Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Kalawa Atei, Balai Pelatihan Kesehatan, dan Balai Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

2018 - sekarang
UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

UPT Labkeskal dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanannya telah mengikuti Standar ISO 17025:2017 sebagai laboratorium penguji dan telah terakreditasi sejak tahun 2013 setelah dilakukan penilaian oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebuah komite independen yang diserahi tugas oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk melakukan penilaian akreditasi bagi seluruh laboratorium penguji di Indonesia sesuai dengan standar ISO 17025:2017. Demikian juga pada tahun 2018 UPT Labkeskal juga telah memenuhi semua standar laboratorium Kesehatan sesuai dengan Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2008.