Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2019 unduh
UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Kesehatan dalam pelayanan laboratorium kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat serta pemeliharaaan alat kesehatan dan kalibrasi dalam wilayah kerja Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian kebijakan teknis pelayanan laboratorium kesehatan;
- pengoordinasian dan kerja sama upaya pelayanan pemeriksaan laboratorium;
- pelaksanaan pelayanan pemeriksaan patologi klinik,
- hematologi, serologi, mikrobiologi, imunologi, kimia kesehatan dan toksikologi;
- pelaksanaan pemeliharaan alat kesehatan;
- pelaksanaan kalibrasi alat kesehatan;
- penyediaan sarana pemeriksaan laboratorium;
- pelaksanaan jejaring sistem rujukan;
- pemantapan mutu laboratorium kesehatan;
- pelaksanaan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
- pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Labkesmas 3