Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Isi formulir di bawah ini untuk mengajukan permintaan.