Langsung ke Konten
| WIB
Salamat dumah huang Labkes Kalteng
0858-2418-4658
Ajukan Permintaan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Isi formulir di bawah ini untuk mengajukan permintaan.