Langsung ke Konten
| WIB
Salamat dumah huang Labkes Kalteng
0858-2418-4658
Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 42 Tahun 2017 unduh

Tugas

UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Kesehatan dalam pelayanan laboratorium kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat serta pemeliharaan alat kesehatan dan kalibrasi dalam wilayah kerja Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian kebijakan teknis pelayanan laboratorium kesehatan
  2. Pengoordinasian dan kerja sama upaya pelayanan pemeriksaan laboratorium
  3. Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan patologi klinik, hematologi, serologi, mikrobiologi, imunologi, kimia kesehatan dan toksikologi
  4. Pelaksanaan pemeliharaan alat kesehatan
  5. Pelaksanaan kalibrasi alat kesehatan
  6. Penyediaan sarana pemeriksaan laboratorium
  7. Pelaksanaan jejaring sistem rujukan
  8. Pemantapan mutu laboratorium kesehatan
  9. Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga
  10. Pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas