Surat Keputusan Tim PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan. Tim PPID bertugas mengoordinasikan pengelolaan informasi dan dokumentasi, memberikan pelayanan informasi publik, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat atas informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada halaman ini tersedia dokumen Surat Keputusan Tim PPID yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Masyarakat dapat mengakses maupun mengunduh dokumen sesuai dengan tahun penerbitannya.
LABKESMAS