UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Kesehatan dalam pelayanan laboratorium kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat serta pemeliharaan alat kesehatan dan kalibrasi dalam wilayah kerja Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan.
Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda)
Seksi di bawah Direktorat Pencegahan, Pemberantasan, dan Pembasmian Penyakit Menular (P4M) Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
Balai Laboratorium Kesehatan Palangka Raya
Unit Pelaksana Teknis Pusat di bawah pembinaan Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 142/MENKES/SK/IV/78.
Dialihkan menjadi UPT Daerah
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 909/MENKES/SK/Vlll/2001 Tentang Pengalihan Kelembagaan Beberapa Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Kesehatan Menjadi Perangkat Daerah.
Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalteng
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 136 Tahun 2001.
Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalteng
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003.
Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalteng
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2008.
UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 42 Tahun 2017.
LABKESMAS