Langsung ke Konten
| WIB
Salamat dumah huang Labkes Kalteng
0858-2418-4658

UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Kesehatan dalam pelayanan laboratorium kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat serta pemeliharaan alat kesehatan dan kalibrasi dalam wilayah kerja Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan.

1971 – 1978
Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda)

Seksi di bawah Direktorat Pencegahan, Pemberantasan, dan Pembasmian Penyakit Menular (P4M) Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

1978 – 2001
Balai Laboratorium Kesehatan Palangka Raya

Unit Pelaksana Teknis Pusat di bawah pembinaan Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 142/MENKES/SK/IV/78.

2001
Dialihkan menjadi UPT Daerah

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 909/MENKES/SK/Vlll/2001 Tentang Pengalihan Kelembagaan Beberapa Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Kesehatan Menjadi Perangkat Daerah.

2001 – 2003
Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalteng

Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 136 Tahun 2001.

2003 – 2008
Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalteng

Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003.

2008 – 2017
Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalteng

Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2008.

2018 – Sekarang
UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi

Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 42 Tahun 2017.