Jejaring Labkesmas Kalimantan Tengah
Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) diselenggarakan secara berjenjang dalam lima tingkatan. UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Tingkat 3 Provinsi Kalimantan Tengah berperan sebagai koordinator jejaring di tingkat provinsi yang menghubungkan Labkesmas kabupaten/kota, puskesmas, Labkesmas regional, dan Labkesmas nasional.
Labkesmas Nasional
Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (BBLBK) Jakarta dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan (BBLKL) Salatiga.
Rujukan tertinggi & pengampuan nasionalLabkesmas Regional
Regional 7 — Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLKM) Banjarbaru, membina wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.
Pembina wilayah regionalLabkesmas Provinsi — Kalimantan Tengah
UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Tingkat 3 Provinsi Kalimantan Tengah.
Koordinator jejaring provinsiLabkesmas Kabupaten/Kota
Labkesda/Labkesmas pada 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelayanan & rujukan kabupaten/kota Rincian fungsi & layananLabkesmas Puskesmas
Laboratorium pada puskesmas sebagai ujung tombak deteksi dini dan surveilans berbasis laboratorium di layanan primer.
Deteksi dini di fasilitas pelayanan primer Rincian fungsi & layananPeran Labkesmas Tingkat 3
Sebagai simpul koordinasi jejaring laboratorium kesehatan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Koordinasi jejaring dan sistem rujukan spesimen berjenjang.
- Pembinaan mutu dan pemantapan mutu eksternal (PME) laboratorium.
- Surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium.
- Kesiapsiagaan laboratorium menghadapi KLB, wabah, dan bencana.
- Pengembangan kompetensi SDM laboratorium kabupaten/kota dan puskesmas.
Labkesmas Kabupaten/Kota
Jejaring Labkesmas Tingkat 2 di 14 kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah.
UPTD Labkesda Kabupaten Kotawaringin Timur
BLUD Telepon Lab(0531) 30783UPTD Labkesda Kabupaten Barito Selatan
Non BLUD Kontak Dinkes(0525) 21500UPT Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara
BLUD Kontak Dinkes(0519) 21692Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sukamara
Labkesmas kabupaten Kontak Dinkes(0532) 26694UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Lamandau
Non BLUD Kontak Dinkes(0532) 2071 011UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Seruyan
BLUD Kontak Dinkes(0538) 2022 112Labkesda Kabupaten Pulang Pisau
Labkesmas kabupaten Kontak Dinkes0813-4826-8047Labkesda Kabupaten Gunung Mas
Labkesmas kabupaten Kontak Dinkes(0537) 3032756Labkesda Kabupaten Barito Timur
Labkesmas kabupaten Kontak Dinkes(0526) 245534Labkesda Kabupaten Murung Raya
Labkesmas kabupaten Kontak Dinkes(0528) 31897UPTD Labkes dan Kalibrasi Kota Palangka Raya
Non BLUD Telepon Lab0821-5109-4152Jabaran Labkesmas Tingkat 2 dan Tingkat 1
Pembagian tugas dan fungsi mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Labkesmas Kabupaten/Kota
Diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui Labkesda atau Labkesmas kabupaten/kota. Berperan sebagai rujukan pertama bagi Labkesmas Tingkat 1 dan pelaksana 8 dari 14 fungsi Labkesmas.
Fungsi utama
- Pemeriksaan spesimen klinik
- Pengujian sampel lingkungan, vektor, dan binatang pembawa penyakit (BPP)
- Surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta respon KLB, wabah, dan bencana
- Pengelolaan dan analisis data laboratorium
- Komunikasi dengan pemangku kepentingan
- Penguatan kapasitas sumber daya manusia
- Pengelolaan logistik khusus laboratorium
- Penjaminan mutu laboratorium
Cakupan layanan
- Pemeriksaan hematologi, kimia klinik, urinalisis, mikrobiologi, parasitologi, serta imunologi/serologi
- Pengujian kualitas air, makanan dan minuman, kesehatan lingkungan, vektor, dan BPP
- Konfirmasi dan rujukan spesimen dari Labkesmas Tingkat 1
- Surveilans, investigasi, dan penanggulangan KLB bersama dinas kesehatan kabupaten/kota
- Pembinaan mutu, PMI/PME, dan bimbingan teknis kepada Labkesmas Tingkat 1
Labkesmas Tingkat 1
Berada di puskesmas atau laboratorium lain sesuai ketentuan. Menjadi ujung tombak deteksi dini dan surveilans di wilayah kerja serta pelaksana 5 fungsi pertama Labkesmas.
Fungsi utama
- Pemeriksaan spesimen klinik di wilayah kerja puskesmas
- Pengujian sampel lingkungan, vektor, dan BPP di wilayah kerja puskesmas
- Surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta respon KLB di wilayah kerja
- Pengelolaan dan analisis data laboratorium di wilayah kerja puskesmas
- Komunikasi dengan pengelola program dan pemangku kepentingan terkait
Cakupan layanan
- POCT dan rapid test: Hb, glukosa, kolesterol, asam urat, HbA1c, HIV, HBsAg, sifilis, COVID-19, serta penyakit endemis sesuai wilayah
- Pemeriksaan mikroskopik: malaria, TBC, lepra, filariasis, jamur permukaan, dan pemeriksaan feses
- Hematologi rutin, kimia klinik dasar, dan urinalisis
- Pengambilan dan pengujian sampel lingkungan, vektor, dan BPP di wilayah kerja
- Pencatatan, pelaporan, dan rujukan spesimen ke Labkesmas Tingkat 2
Alur Rujukan Berjenjang
Spesimen dan permintaan pemeriksaan dirujuk sesuai kapasitas dan kompetensi tiap tingkatan.
Tingkat 1
Puskesmas melakukan pemeriksaan dasar, deteksi dini, dan mengirim spesimen yang memerlukan konfirmasi.
Tingkat 2
Labkesmas kabupaten/kota melakukan pemeriksaan lanjutan dan merujuk spesimen yang di luar kewenangannya.
Tingkat 3
Labkesmas provinsi menangani rujukan kompleks, surveilans, pembinaan mutu, dan koordinasi jejaring.
Tingkat 4 & 5
Labkesmas regional dan nasional menjadi rujukan khusus, referensi, dan pengembangan kapasitas.
LABKESMAS